.jpeg)
Rabu 21 Mei 2025 Pukul 09:00 WIB, Dalam Rangka meningkatkan Masyarakat Kulon Progo untuk Sadar Hukum, Sekertaris Daerah mengadakan Kegiatan Pembinaan Hukum Terpadu 2025 dengan tema “ Sinergi dan Kolaborasi Dalam Meningkatkan Masyarakat Kulon Progo Sadar Hukum .
Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kalurahan Tayuban, dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh Perwakilan dari Sekertaris Daerah Kulon Progo, 3 Narasumber dari Pengadilan Agama Wates, Polres Kulon Progo, Penyuluhan Hukum Yogyakarta, Lurah Tayuban beserta Pamong dan Para Tamu undangan.
Diawali sambutan dari lurah tayuban yang engatakan terimakasih untuk partisipasi peserta yang hadir pada kegiatan ini, kegiatan ini senantiasa agar kita terutama warga masyarakat kalurahan tayuban untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam hukum yang berlaku.
Selanjutnya paparan materi dari Pengadilan Agama Wates yang menjelaskan tentang banyaknya Perkawinan dini dan Perceraian di Kulon Progo, disini adanya peran masyarakat dan pemerintah kalurahan dalam upaya mencegah Perkawinan dini dan banyaknya perceraian, rating tertinggi penyebab perceraian di kabupaten Kulon Progo adalah Faktor Ekonomi.
Paparan Selanjutnya dari Pemateri kedua yaitu Dari Penyuluhan Hukum Yogyakarta menyampaikann untuk setidaknya membentuk Kelompok keluarga Sadar Hukum ( KADARKUM) yang nantinya akan mendapatkan SK dari Bupati dan menjadi Desa Sadar Hukum.
Pemateri Terakhir dari Polres Panjatan yang menerangkan tentang RESTORATIVE JUSTICE dimana adanya peran penting tokoh masyarakat dalam Proses RESTORATIVE JUSTICE.
diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum terpadu di kalurahan Tayuban, setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum di kehidupan bermasyarakat, serta menghormati hak asasi manusia.
.jpeg)
.jpeg)
