You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan TAYUBAN
Kalurahan TAYUBAN

Kap. PANJATAN, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

MEMPERINGATI HARI BELA NEGARA KE - 75 TAHUN 2023 , 19 Desember 2023 KOBARKAN BELA NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN TAYUBAN, KAPANEWON PANJATAN, KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PEMBINAAN HUKUM TERPADU

Administrator 21 Mei 2025 Dibaca 24 Kali
PEMBINAAN HUKUM TERPADU

Rabu 21 Mei 2025 Pukul 09:00 WIB, Dalam Rangka meningkatkan Masyarakat Kulon Progo untuk Sadar Hukum, Sekertaris Daerah mengadakan Kegiatan Pembinaan Hukum Terpadu 2025 dengan tema “ Sinergi dan Kolaborasi Dalam Meningkatkan Masyarakat Kulon Progo Sadar Hukum .

Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai Kalurahan Tayuban, dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh Perwakilan dari Sekertaris Daerah Kulon Progo, 3 Narasumber dari Pengadilan Agama Wates, Polres Kulon Progo, Penyuluhan Hukum Yogyakarta, Lurah Tayuban beserta Pamong dan Para Tamu undangan.

Diawali sambutan dari lurah tayuban yang engatakan terimakasih untuk partisipasi peserta yang hadir pada kegiatan ini, kegiatan ini senantiasa agar kita terutama warga masyarakat kalurahan tayuban untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam hukum yang berlaku.

Selanjutnya paparan materi dari Pengadilan Agama Wates yang menjelaskan tentang banyaknya Perkawinan dini dan Perceraian di Kulon Progo, disini adanya peran masyarakat dan pemerintah kalurahan  dalam upaya mencegah Perkawinan dini dan banyaknya perceraian, rating tertinggi penyebab perceraian di kabupaten Kulon Progo adalah Faktor Ekonomi.

Paparan Selanjutnya dari Pemateri kedua yaitu Dari Penyuluhan Hukum Yogyakarta menyampaikann untuk setidaknya membentuk Kelompok keluarga Sadar Hukum ( KADARKUM) yang nantinya akan mendapatkan SK dari Bupati dan menjadi Desa Sadar Hukum.

Pemateri Terakhir  dari Polres Panjatan yang menerangkan tentang RESTORATIVE JUSTICE dimana adanya peran penting tokoh masyarakat dalam Proses RESTORATIVE JUSTICE.

diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum terpadu di kalurahan Tayuban, setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum di kehidupan bermasyarakat, serta menghormati hak asasi manusia.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image