Tayuban, 21 Mei 2024 Pemerintah Kalurahan tayuban mengadakan Pertemuan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan yang diikuti oleh 50 orang peserta. Peserta sosialisasi tersebut terdiri dari Lurah Tayubanbeserta Pamong, BPKal Tayuban, Babinsa, Babinkamtibmas, BPP Kapanewon Panjatan, Kepala SD Negeri Tayuban, PKK PAUD, TK PKK tayuban, dan Pelaku Pemanfaat Tanah Kas Kalurahan.
Lurah Tayuban dalam pemaparannya menjelaskan bahwaTanah Kas Kalurahan ini dibagi menjadi dua, yaitu Sultan Ground (SG) danPaku Alam Ground (PAG). Selain itu dijelaskan juga tentang perubahan kebijakan dalam pemanfaatan tanah tersebut. Kebijakan baru itu diantaranya adalah bahwa pemanfaatan tanah SG dan PAG untuk kegiatan non pertanianmemilikiizin Gubernur.
Selanjutnya Jagabaya Kalurahan Tayuban menjelaskan tentang tata cara Pembuatan izin Gubernur dalam Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan. Dalam Proses pembuatan Izin Gubernur kita harus menyiapkan skala bangunan yang di manfaatkan, denah Lokasi sampai dengan titik koordinat tanah tersebut. Pada tahun ini ada 14 bidang tanah kas Kalurahan Tayuban yang akan dibuatkanya izin Gubernur.