TAYUBAN. Pada hari Selasa (30/08/2022) diadakan kegiatan Peringatan Satu Dasawarsa Undang-undangan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bertempat di Kantor Pemerintah Kaluhrahan Tayuban.
Peringatan Satu Dasawarsa UU Keistimewaan Yogyakarta ini diikuti oleh Lurah, Pamong Kalurahan Tayuban, Babinsa Kalurahan Tayuban, Bhabinkamtibmas Kalurahan Tayuban, Anggota BPKal Tayuban, Ketua Kalurahan Budaya, Pendamping Kalurahan Budaya dan Kader PKK Kalurahan Tayuban. Acara tersebut dimulai pada pukul 20.00 WIB. Pada acara tersebut seluruh peserta membacakan Ikrar Kawula Ngayogyakarta Hadiningrat yang berbunyi sebagai berikut:
Kami Lurah, Pamong dan Warga Kalurahan Tayuban berikrar untuk:
- Setia pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang khusus diatur dalan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012;
- Siap menyumbangkan tenaga dan pikiran dalam menjaga dan mengisi keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilandasi semangat “golong-gilig”, “sawiji”, “greget”, “sengguh” lan “ora mingkuh”, untuk mewujudkan kesejahteraan serta ketentraman masyarakat;
- Siap menjaga kerukunan dan ketertiban, menghormati perbedaan, serta mengedepankan kepentingan umum, memperkokoh Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan bermasyarakat sebagai sebuah keluarga besar (bebrayan agung) Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Bertekad menjaga, memelihara dan mengembangkan adat, tradisi serta kebudayaan yang bersumber dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualam, sesuai filosofi “sangkan paraning dumadi”, “manunggal kawula gusti”, dan “Hamemayu Hayuning Bawana”, dalam kehidupan sehari-hari serta bermasyarakat.
Kegiatan peringatan satu dasawarsa undang-undang keistimewaan Yogyakarta ini ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan tirakatan oleh seluruh peserta.