Kamis 02 Februari 2022, Bertempat di Aula Rapat Balai Desa Tayuban , Pukul 13:00 Wib - Selesai, mengadakan pertemuan dengan Kelembagaan masyarakat desa Antara lain : LKK, LPMD, BPK, Direksi BUMDES, Karang Taruna, LPMD. Rapat ini di ikuti oleh 24 peserta berserta Pamong yang dipimpin oleh Lurah Tayuban dan dibawakan oleh Danarta Tayuban, Rapat ini berisikan tentang penyelenggaraan kegiatan lembaga masyarakat Desa Tayuban Tahun 2023. diawali dengan Bapak Lurah Tayuban yang menyampaikan tetentang
1. meningkat dana desa dalam pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan Desa Tayuban, PMA di Desa Tayuban meningkat sebesar 1,1 Miliyar Rupiah atau 27 Persen dibandingkan tahun kemarin yang bernilai 800 Juta rupiah.
2. Pemerintah Kalurahan Tayuban juga akan melakukan pembenahan dan penataan alokasi kegiatan - kegiatan yang akan berjalan di Desa Tayuban sehingga dana yang disalurkan tepat amanah dan jujur, sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa
3. Lurah Tayuban juga akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas MOU ataupun perjanjian - perjanjian dengan Lembaga Masyarakat ketika sudah disepakati.
disambung oleh Carik Desa Tayuban menyampaikan tentang :
1. peraturan dana desa dimana Lurah adalah sebagai kuasa tertinggi keuangan desa walaupun tidak mutlak ( Absolute ) yang tetap akan diatur oleh Perundang - undangan yang ada.
2. disampaikan juga pengelola teknis pelaksanaan kegiatan yaitu Kasi - Kauwur dan Carik sebagai Verivicator dan Koordinator.
3. Di tahun ini Dana Desa boleh di gunakan oleh lembaga masyarakat yang tahun - tahun sebelumnya tidak dapat menggunakan sumber Dana Desa
Danarta Tayuban juga menyampaikan tentang teknis bagaimana cara penyerapan dana Desa yaitu : Penyerapan dana untuk kegiatan masyarakat dibawah 10 Juta Rupiah bisa Tunai, namun untuk pembayaran kegiatan Pemerintah Kalurahan oleh Bendahara sudah dilakukan dengan sistem non tunai (Pemindah Bukuan dari Rekening Kas Desa kepada Rekening penyedia barang) RAB yang akan dibuat juga harus disesuaikan dengan kebutuhan bukan keinginan, adapun syarat - syarat penyaluran dana yaitu :
1. RAB ( Rencana Anggaran Biaya )
2. Nota Belanja,
3. Undangan ,
4. Daftar Undangan,
5. Daftar Hadir,
6. Notulen(Pelaporan Hasil Kegiatan)
7. Surat Perintah
8. SK Llurah,
9. Kwitansi Dll.
sehingga dapat menjalankan kegiatan ini dengan lancar amanah jujur dan barokah. Penyerapan dana yang akan disalurkan kepada pelaku kegiatan yang ada di Desa Tayuban juga akan bersifat Accountable yang bisa dipertanggung jawabkan oleh hukum yang ada , Transparansi yang bisa dilihat oleh masyarakat Desa Tayuban, Tertib dan Disiplin agar tepat waktu dan taat aturan, dan Pertisipatif yang mengikutsertakan Lembaga Masyarakat Desa Tayuban.
Perwakilan dari Lembaga Masyarakat desa tayuban juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Kalurahan Tayuban membahas tentang dana operasional atau SPPD yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Desa , yang langsung di respon Oleh Lurah Tayuban dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, agar kedepannya kegiatan bisa lebih baik lagi dan mengangkat PAD Kalurahan Tayuban.