
Rabu 14 Mei 2025, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana ) mengadakan koordinasi tinjau lokasi pengawasan pemanfaatan tanah Kalurahan di Kalurahan Tayuban, diikuti oleh :
- Peenghageng Kawedanan Kaprajan Pakualaman
- paniradya Pati Paniradya Kaistimewaan c.q Kepala Bidang Urusan Pertanahan;
- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah DIY c.q Kepala Bidang Sarana dan Prasarana;
- Kepala Biro Hukum Setda DIY;
- Kepala dinas Tata Ruang Kab Kulon Progo, kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan pada Dispertaru DIY;
- Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan paa Dispertaru DIY;
- Kepala Seksi Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan pada Dispertaru DIY;
- Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan pada Dispertaru DIY;
- Lurah Tayuban beserta Pamong.
Koordinasi Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan Tayuban Dimulai pukul 10:00 WIB di Aula Balai Kalurahan Tayuban, selanjutnya dilakukan tinjau lokasi Tanah kalurahan Tayuban yang digunakan sebagai Ruko Eks POM.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat seputar Tanah Kasultanan, yaitu tentang sejarah pertanahan, sebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan, dan bagaimana cara mendapatkan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan.
Tanah Kasultanan harus bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan melestarikan budaya yang menjadi akar kehidupan masyarakat.


.jpeg)