Rabu 14 Mei 2025, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana ) mengadakan koordinasi tinjau lokasi pengawasan pemanfaatan tanah Kalurahan di Kalurahan Tayuban, diikuti oleh :
Koordinasi Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kalurahan Tayuban Dimulai pukul 10:00 WIB di Aula Balai Kalurahan Tayuban, selanjutnya dilakukan tinjau lokasi Tanah kalurahan Tayuban yang digunakan sebagai Ruko Eks POM.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat seputar Tanah Kasultanan, yaitu tentang sejarah pertanahan, sebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan, dan bagaimana cara mendapatkan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan.
Tanah Kasultanan harus bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan melestarikan budaya yang menjadi akar kehidupan masyarakat.